×

Tentang Kami

Dinas Perhubungan Kabupaten Bandung Dipimpin oleh seorang Kepala Dinas bernama Drs. H. TEDDY KUSDIANA, M.Si

SEJARAH DINAS PERHUBUNGAN KAB. BANDUNG

Di zaman Pemerintah Hindia Belanda, urusan pemerintahan bidang lalu lintas jalan ditangani oleh “Weg Verkeer En Water Staat“ yang juga menangani bidang pengairan. Saat itu, peraturan Perundangan yang dijadikan dasar penyelenggaraan lalu lintas jalan adalah Weg Verkeer Ordonantie (WVO), Stat Blad Nomor 86 Tahun 1933, yang merupakan cikal bakal undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan. Pada Tahun 1942 s.d. 1945, departemen yang menangani lalu lintas jalan tidak berfungsi karena terjadi perang kemerdekaan. Selama periode 1945-1949, fungsi penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang lalu lintas jalan kembali aktif di bawah pengelolaan Djawatan Angkutan Darat Bermotor (DADB) dalam struktur organisasi Kementerian Pekerjaan Umum dan Tenaga Kerja. Di Tahun 1949, nama kementerian berubah menjadi Kementerian Perhubungan yang membawahkan Djawatan Angkutan Darat dan Sungai (DADS). Adapun penyelenggaraan angkutan sungai diserahkan kepada Djawatan Pelayaran di Tahun 1953. Dengan diundangkannya Undang–Undang Nomor 1 Tahun 1957 tentang Pokok–Pokok Pemerintahan Daerah pada tanggal 18 Januari 1957, ditetapkanlah Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1958 tentang Penyerahan Urusan Lalu Lintas Jalan kepada Daerah Tingkat I. Menindaklanjuti PP dimaksud, maka DADS berubah menjadi DLLD (Djawatan Lalu Lintas Djalan), dan sebagian urusan pemerintahan di bidang lalu lintas dan angkutan jalan raya diserahkan kepada Daerah Tingkat I.

Pada Tahun 2007, seiring pencabutan UU 22/1999 yang diganti dengan UU 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah pada tanggal 15 Oktober 2004, PP Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah diterbitkan sebagai panduan bagi daerah dalam membentuk perangkat daerah penyelenggara urusan pemerintahan di daerah. Dan merujuk PP 41/2007, struktur organisasi DISHUB di Kabupaten Bandung pun dirubah melalui penetapan PERDA No. 20 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi Dinas Daerah Kabupaten Bandung. Berdasar PERDA 20/2007, Kepala DISHUB membawahkan seorang Sekretaris dan 4 Kepala Bidang. Seiring pendalaman implementasi UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ yang merubah UU LLAJ sebelumnya, serta implementasi UU tentang Pemerintahan Daerah yang terbaru No. 23 Tahun 2014, dan munculnya Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, terhitung mulai Januari 2017 DISHUB Kab. Bandung memiliki struktur baru sebagai tindak lanjut dari: 1) UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah; 2) PP 18/2016 tentang Perangkat Daerah; 3) PERDA 12/2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah; 4) Perbup 60/2016 tentang Kedudukan dan Susunan Organisasi Dinas Daerah; 5) Perbup 86/2016 tentang Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Perhubungan; 6) Perbup 108/2016 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung;

Copyright © Dishub Kab. Bandung All rights reserved