Copyright © Dishub Kab. Bandung All rights reserved
Dinas Perhubungan Kabupaten Bandung Dipimpin oleh seorang
Kepala Dinas bernama Drs. H. TEDDY KUSDIANA, M.Si
SEJARAH DINAS PERHUBUNGAN KAB. BANDUNG
Di zaman Pemerintah
Hindia Belanda, urusan pemerintahan bidang lalu lintas jalan ditangani oleh
“Weg Verkeer En Water Staat“ yang juga menangani bidang pengairan. Saat itu,
peraturan Perundangan yang dijadikan dasar penyelenggaraan lalu lintas jalan
adalah Weg Verkeer Ordonantie (WVO), Stat Blad Nomor 86 Tahun 1933, yang
merupakan cikal bakal undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan. Pada Tahun
1942 s.d. 1945, departemen yang menangani lalu lintas jalan tidak berfungsi
karena terjadi perang kemerdekaan. Selama periode 1945-1949, fungsi
penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang lalu lintas jalan kembali aktif di
bawah pengelolaan Djawatan Angkutan Darat Bermotor (DADB) dalam struktur
organisasi Kementerian Pekerjaan Umum dan Tenaga Kerja. Di Tahun 1949, nama
kementerian berubah menjadi Kementerian Perhubungan yang membawahkan Djawatan
Angkutan Darat dan Sungai (DADS). Adapun penyelenggaraan angkutan sungai
diserahkan kepada Djawatan Pelayaran di Tahun 1953. Dengan diundangkannya
Undang–Undang Nomor 1 Tahun 1957 tentang Pokok–Pokok Pemerintahan Daerah pada
tanggal 18 Januari 1957, ditetapkanlah Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1958
tentang Penyerahan Urusan Lalu Lintas Jalan kepada Daerah Tingkat I.
Menindaklanjuti PP dimaksud, maka DADS berubah menjadi DLLD (Djawatan Lalu
Lintas Djalan), dan sebagian urusan pemerintahan di bidang lalu lintas dan
angkutan jalan raya diserahkan kepada Daerah Tingkat I.
Pada Tahun 2007, seiring pencabutan UU 22/1999 yang diganti
dengan UU 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah pada tanggal 15 Oktober 2004, PP
Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah diterbitkan sebagai
panduan bagi daerah dalam membentuk perangkat daerah penyelenggara urusan
pemerintahan di daerah. Dan merujuk PP 41/2007, struktur organisasi DISHUB di
Kabupaten Bandung pun dirubah melalui penetapan PERDA No. 20 Tahun 2007 tentang
Pembentukan Organisasi Dinas Daerah Kabupaten Bandung. Berdasar PERDA 20/2007,
Kepala DISHUB membawahkan seorang Sekretaris dan 4 Kepala Bidang. Seiring
pendalaman implementasi UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ yang merubah UU LLAJ
sebelumnya, serta implementasi UU tentang Pemerintahan Daerah yang terbaru No.
23 Tahun 2014, dan munculnya Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah, terhitung mulai Januari 2017 DISHUB Kab. Bandung memiliki struktur
baru sebagai tindak lanjut dari: 1) UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah; 2)
PP 18/2016 tentang Perangkat Daerah; 3) PERDA 12/2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah; 4) Perbup 60/2016 tentang Kedudukan dan Susunan
Organisasi Dinas Daerah; 5) Perbup 86/2016 tentang Tugas, Fungsi dan Tata Kerja
Dinas Perhubungan; 6) Perbup 108/2016 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis
di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung;
Copyright © Dishub Kab. Bandung All rights reserved